Jakarta, IDN Times - Kepala Penerangan Daerah Militer Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan Pratu TS pelaku pembunuhan terhadap perempuan di kontrakan di Pondok Aren, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia sudah ditahan penyidik di Denpom Jaya I/Tangerang.
"Saat ini yang bersangkutan (Pratu TS) sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Jaya I/Tangerang. Saat ini penyidik POM terus melakukan pemeriksaan secara intensif," ujar Deki kepada IDN Times melalui pesan pendek, Sabtu (1/2/2025).
Pemeriksaan itu, kata Deki, untuk mendalami motif Pratu TS tega membunuh kekasihnya sendiri yang berinisial N, 26 tahun. Perkembangan dari hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian.
Awal mula ditemukan adanya jenazah di rumah kontrakan itu lantaran tercium bau tak sedap samar-samar dari luar sejak 29 Januari 2025. Namun, aroma tersebut semakin menguat sehari sesudahnya, 30 Januari 2025. Akhirnya warga nekat mendobrak pintu kontrakan tersebut.
Seorang warga bernama Satryo sempat mengira korban tewas akibat overdosis. Ia mengaku terkejut N ternyata menjadi korban pembunuhan.