Depok, IDN Times - Terdakwa Rizky Noviandi Ahmad, pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Depok. Tak hanya membunuh anak kandung, Rizky juga menganiaya istrinya.
Saat pembacaan putusan, Majelis Hakim, Ahmad Adib menjatuhkan putusan hukuman kepada terdakwa karena melanggar Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Selain itu, terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Ahmad di persidangan, Kamis (20/7/2023).