Pelaku Aniaya Tahanan Pemerkosa Anak Kandung di Depok karena Kesal

Depok, IDN Times - Tahanan yang menganiaya tahanan pemerkosa anak kandung berinisial ABRN (50) hingga tewas di ruang tahanan Polres Metro Depok menceritakan awal mula peristiwa tersebut terjadi.
PAN yang merupakan tahanan Polres Metro Depok kasus narkoba, menganiaya korban karena kesal dengan perbuatan korban saat mengetahui korban ditahan di Polres Metro Depok karena kasus rudapaksa terhadap anak kandung.
"Saya kesal karena dia cabuli anak kandungnya," ujar PAN kepada IDN Times, Senin (10/7/2023).
1. Pelaku sempat pukuli kemaluan korban

PAN sempat menanyakan kasus korban kepada istri korban yang datang membesuk. Saat itu, istri korban menceritakan kasus yang dialami suaminya sehingga ditahan di Polres Metro Depok.
"Saya diceritain dari istrinya, lalu saya tanya ke dia, benar gak cabulin anaknya," ucap PAN.
Usai mendapatkan jawaban dari korban, pelaku pun kesal mendengar pengakuan korban hingga akhirnya memukulnya. PAN lantas memukul korban mengenai tulang rusuk, dada, hingga kemaluan korban.
"Saya pukulnya di tulang rusuk, dada, dan kemaluannya," terang PAN.
2. Korban dianiaya dengan pipa

PAN mengaku tidak mengetahui bahwa sesama tahanan lainnya pun akan tersulut ikut menganiaya korban. Para tahanan lainnya ikut memukul usai dirinya melakukan pemukulan terhadap korban.
"Saya gak tahu (tahanan lain ikut menganiaya), mereka spontan memukul setelah saya pukul," ungkap PAN.
PAN mengelak bahwa dirinya memukul korban menggunakan pipa air saat polisi menemukan pipa di ruangan tahanan. Pipa tersebut diketahui digunakan tahanan lain untuk memukul korban.
Sebab ruangan tahanan berada di bagian belakang, maka saat penganiayaan terjadi tidak diketahui oleh penjaga ruangan tahanan.
"Pipa bukan saya (yang pakai untuk pukul), tapi yang lain gunakan itu. Ruangannya (lokasi penganiayaan) paling belakang. Saat dipukuli korban tidak teriak, diam saja," kata PAN.
3. Korban dipindahkan ke ruang tahanan usai tiga hari di ruang pemeriksaan

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, korban ditahan ke Polres Metro Depok pada Rabu (5/7/2023) karena kasus rudapaksa kepada anak kandung.
Usai diperiksa, korban dipindahkan ke ruangan tahanan lain yang sudah berisi tahanan kasus lain pada Sabtu (8/7/2023).
"Ditahannya Rabu, lalu dipindahkan pada Sabtu kemarin dan terjadilah peristiwa itu," ujar Nirwan.
Nirwan menolak dengan tegas alasan pelaku menganiaya korban karena meminta uang dan tidak dipenuhi korban. Dari pemeriksaan, penganiayaan korban dilakukan tersangka karena kesal atas perbuatan korban.
"Tidak ditemukan fakta korban diminta uang, pelaku kesal karena korban rudapaksa anak kandung," tutup Nirwan.