Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya. (IDN Times/Imam Faishal)

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial AT ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi, karena membunuh bayinya hasil hubungan dengan anak tirinya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, mengatakan pada Sabtu (25/3/2023) tersangka AT membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan anak tirinya yang saat ini berusia 18 tahun.

Pria 45 tahun itu panik karena khawatir aibnya terbongkar, langsung membekap sang bayi dengan sebuah kain dan memukul hingga tidak bersuara lagi. 

"Kemudian ditinju sebanyak empat hingga lima kali di bagian muka, hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," katanya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

1. Dikubur di sebuah TPU

Tampang tersangka AT (45). (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah bayi tersebut tidak bersuara, AT meletakan bayi tersebut di dekat ember dan menutupinya menggunakan kain. Sementara, anak tirinya dibawa ke sebuah klinik untuk mendapatkan perawatan.

Setelah memastikan bayi tersebut sudah tidak bernyawa, pelaku menguburnya di sebuah tempat pemakaman umum (TPU).

"Setelah tahu bahwa bayi telah meninggal dunia, kemudian dimakamkan oleh pelaku," jelas Twedi.

Warga yang curiga dengan prosesi pemakaman bayi tersebut, langsung melaporkan ke kepolisian.

2. Sudah berhubungan sejak satu tahun lalu

Editorial Team

Tonton lebih seru di