Bekasi, IDN Times - Pria berinisial AT ditangkap Satreskrim Polres Metro Bekasi, karena membunuh bayinya hasil hubungan dengan anak tirinya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya, mengatakan pada Sabtu (25/3/2023) tersangka AT membunuh bayinya yang baru saja dilahirkan anak tirinya yang saat ini berusia 18 tahun.
Pria 45 tahun itu panik karena khawatir aibnya terbongkar, langsung membekap sang bayi dengan sebuah kain dan memukul hingga tidak bersuara lagi.
"Kemudian ditinju sebanyak empat hingga lima kali di bagian muka, hingga bayi tersebut tidak bersuara lagi," katanya kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).