Jakarta, IDN Times - Isu Formula E kembali memanas usai Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022 yang diinstruksikan ke Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Total, ada 28 isu prioritas yang masuk, dan salah satunya adalah penyelenggaraan ajang balap Formula E, dengan target penyelenggaraan pada Juni 2022.
Berbagai respons terkait wacana ini muncul di kalangan anggota dewan DPRD DKI Jakarta. Wacana pengajuan hak interpelasi pada Anies juga bergulir.
Dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib nomor 1 Tahun 2014, hak interpelasi bisa diusulkan jika ada 15 orang anggota yang setuju dan terdiri dari satu fraksi. Hak interpelasi dilakukan untuk meminta keterangan soal kebijakan dari Gubernur.
Bisa dilaksanakan pula, usai ada persetujuan di rapat paripurna yang dihadiri setengah jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan setengah anggota yang hadir di rapat.