Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menjawab soal pro-kontra pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia pun mempertanyakan, masyarakat Indonesia akan menunggu hingga kapan terhadap suatu aturan dengan munculnya pro-kontra tersebut.
"Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, terus kapan kalau mau menunggu orang setuju? Oke lah sekarang masyarakat sipil ingin begini, coba itu masyarakat sipil dituruti. Masyarakat yang tidak sipil atau masyarakat sipil lain yang marah, dikira dia benar sendiri," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).