Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud: Pemerintah akan Batalkan MoU Kelola Pulau Widi dengan PT LII

Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah bakal membatalkan nota kesepahaman tentang pemberian hak kelola Pulau Widi kepada PT Leadership Island Indonesia (LII).

Keputusan itu diambil usai Mahfud melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat seperti Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono. 

Mahfud menegaskan, gugusan Pulau Widi tidak akan dilelang di situs Sotheby's Concierge Auctions. Justru, yang akan dilelang adalah hak untuk mengelola dan membangun di gugus kepulauan tersebut. 

"Kemendagri tadi sudah menegaskan tidak akan pernah menjual (Pulau Widi) dan melakukan itu," ungkap Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (14/12/2022).

Ia mengaku mendapat informasi dari Bupati Halmahera Selatan, Gubernur Maluku Utara dan perwakilan PT LII. Alhasil, diambil keputusan bahwa MoU yang pernah diteken oleh PT LII akan dicabut. 

"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut karena isinya atau prosedurnya tidak sesuai peraturan yang berlaku. Isi MoU itu sendiri tidak pernah ditepati oleh PT LII. Jadi, kami akan membatalkan itu," kata dia. 

Ia mengakui ada kesalahan prosedur ketika MoU diteken. Salah satunya, MoU seharusnya dibuat dengan atau atas izin Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun menurut Mahfud, Menteri KKP mengaku tak pernah mengeluarkan surat izin untuk itu. 

Meski hendak dibatalkan, tetapi gugusan Pulau Widi tetap terpampang di situs lelang Sotheby's Concierge Auctions hingga hari ini. Padahal, sebelumnya, MoU itu sudah dibekukan. 

Apakah ini berarti proses lelang hak untuk mengelola gugusan Pulau Widi tetap berlanjut?

1. Pemerintah berikan peluang bagi pihak swasta yang ingin mengelola Pulau Widi

Menko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Mahfud menjelaskan, lantaran MoU antara Pemda Halmahera Selatan dan PT LII sudah batal, maka pemerintah bakal membuka peluang bagi pihak swasta untuk berinvestasi di sana.

"PT LII kalau berminat juga boleh ikut mendaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Mahfud. 

Ia menyebut, area Pulau Widi seluas 1.900 hektare tidak dibenarkan untuk dilelang. Di dalam situs tersebut area yang diperbolehkan untuk dikelola mencapai 10 ribu hektare. 

Artinya, proses lelang hak pengelolaan gugus Pulau Widi tetap dibolehkan oleh pemerintah. Sementara, di dalam situs resmi Sotheby's, tanggal lelang hak pengelolaan pulau yang semula 8-14 Desember, digeser menjadi 24 Januari 2023.

Ia menambahkan, apabila pembatalan MoU menimbulkan masalah teknis lain, maka  harus dirundingkan dengan pemerintah daerah sesuai levelnya. 

2. Pemerintah bakal bentuk satgas untuk meneliti pengelolaan pulau-pulau terluar Indonesia

Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan membentuk satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar milik Indonesia. Mahfud menduga, kejadian pelelangan hak pengelolaan seperti yang terjadi di Pulau Widi juga menimpa pulau-pulau lain. 

"Karena mungkin saja ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai dengan aturan, baik prosedur maupun isinya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Jika melihat situs lelang Sotheby's, terlihat bahwa di sepanjang pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dibangun sekitar 50 resor mewah dalam beberapa tahun mendatang. Diperkirakan, resor mewah itu akan dibangun di 17 pulau berbeda di gugusan kepulauan tersebut. 

Dari total luas gugus kepulauan 10 ribu hektare, ada 25 hektare yang dapat disulap menjadi resor dan laguna mewah. Di dalam situs, tidak ditentukan berapa harga hak kelola Pulau Widi.

Namun, setiap pihak yang berminat terhadap pulau tersebut diminta untuk memberikan dana deposit senilai 100 ribu dolar AS atau setara Rp1,5 miliar. Deposit itu untuk menunjukkan para peminat serius terhadap lelang Pulau Widi. 

PT LII bahkan telah menyiapkan sejumlah ahli bagi pihak yang berminat terhadap Pulau Widi. Para ahli ini akan memberikan dukungan untuk membangun resor mewah di pulau tersebut.

Salah satu ahli yang digandeng oleh PT LII adalah Bill Bensley, desainer kenamaan yang mendesain berbagai hotel eksklusif dan resor mewah di benua Asia. 

3. Green Peace Indonesia menyayangkan pemerintah beri restu privatisasi pulau-pulau kecil

Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara yang masuk daftar lelang Sotheby's Concierge Auctions. (Dokumentasi Sotheby's)

Sementara, Juru Kampanye Green Peace Indonesia, Afdillah Chudiel, mengatakan, proses lelang pulau tersebut dari awal sudah ilegal. Sebab, perusahaan pengelola hanya mengantongi izin dari pemerintah daerah. 

"Sementara di dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil itu, tidak ada boleh sejengkal tanah pun di negara ini yang dijual ke pihak asing. Kepemilikan itu, sudah pasti tidak akan terjadi," ungkap Afdillah kepada IDN Times, Rabu (7/12/2022) lalu. 

Izin pengelolaan pulau-pulau kecil, kata dia, harus mengantongi izin dari KKP. Sementara, PT LII selama ini belum mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

"(Pelelangan) dari awal sudah ilegal sebenarnya. Itu proses yang ilegal karena tidak memenuhi persyaratan bagi mereka untuk mendapatkan izin pengelolaan," kata dia menegaskan. 

Ia pun mempertanyakan mengapa lembaga lelang dengan reputasi prestius seperti Sotheby's mau menayangkan aset yang dianggap belum memenuhi prosedur untuk dilelang. Di sisi lain, untuk mendapatkan legalitas pelelangan pun membutuhkan kajian. 

"Ada dulu analis lingkungan," ujarnya lagi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us