Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
E72A066B-A936-4D5F-94DE-C9863566A9CE.jpeg
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis bebas ke Melani Mecimapro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Sri Rejeki Marsinta adalah hakim di PN Jakarta Selatan Kelas IA Khusus, sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kasongan.

  • Sulistyo Muhamad Dwi Putro adalah hakim di PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus, pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kediri dan Labuha.

  • I Ketut Darpawan adalah hakim di PN Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis bebas kepada Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, dalam kasus penggelapan dana pembiayaan konser TWICE Rp10 miliar milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Sri Rejeki Marsinta saat sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Senin (9/2/2026). Sementara itu, Hakim Anggota yakni I Ketut Darpawan dan Sulistyo Muhamad Dwi Putro.

"Menyatakan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar Hakim Sri Rejeki Marsinta.

"Memutuskan melepaskan terdakwa Franciska Dwi Meilani alias Melani dari segala tuntutan hukum," lanjutnya.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan agar Melani bisa segera dibebaskan setelah putusan ini dijatuhkan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim.

Berikut tiga profil hakim yang mengadili kasus Melani Mecimapro yang dirangkum IDN Times.

1. Sri Rejeki Marsinta

Sri Rejeki Marsinta (Dok. PN Jakarta Selatan)

Sri Rejeki Marsinta adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas IA Khusus. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kasongan periode 2022-2023 sebelum akhirnya dimutasi ke Jakarta Selatan pada akhir 2023. 

2. Sulistyo Muhamad Dwi Putro

Sulistyo Muhamad Dwi Putro (Dok. PN Jakarta Selatan)

Sulistyo Muhamad Dwi Putro adalah seorang hakim yang saat ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus. Sebelumnya, dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Kediri dan dimutasi pada Januari 2021.

Kemudian, dia menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuha, selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Maluku Utara.

3. I Ketut Darpawan

I Ketut Darpawan (Dok. PN Jakarta Selatan)

I Ketut Darpawan adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus. Namanya menjadi sorotan publik pada akhir 2025 setelah menangani kasus besar sebagai hakim tunggal dalam sidang praperadilan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. 

Dia memulai karier hakim di Waingapu, NTT, kemudian menjadi Ketua Pengadilan Negeri di Pasangkayu dan Ketua Pengdilan Negeri Dompu.

Dalam kasus Melani Mecimapro, ketiga hakim menjatuhkan vonis jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan Melani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelpan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.'

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fransiska Dwi Melani dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam tuntutannya.

Dalam pembelaan atau pledoinya, Melani beralasan, kegagalan pengembalian dana PT MIB Rp10 miliar merupakan bagian dari risiko bisnis. Sedangkan, dalam perjanjian antar PT MIB dan Mecimapro, uang tersebut harus dikembalikan meskipun konser dinyatakan merugi bahkan jika batal.

"Dana wajib dikembalikan kepada PT Media Inspirasi Bangsa selambat-lambatnya 23 Februari 2024. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut, sehingga unsur menguasai uang orang lain secara melawan hukum terpenuhi," ujar JPU.

Melani mengklaim, konser TWICE menghabiskan biaya Rp58 miliar, sedangkan pemasukan konser hanya Rp35 miliar sehingga dia mengaku mengalami kerugian Rp23 miliar.

"Alasan terdakwa tidak bisa mengembalikan modal karena rugi tidak dapat diterima sebagai pembenaran. Berdasarkan Pasal 9 perjanjian, terdakwa tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut meskipun konser gagal atau mengalami kerugian. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa," ujar JPU.

Editorial Team