Nasib Melani Mecimapro di Kasus Penggelapan Konser TWICE Ditentukan 9 Februari

- Melani dituntut 3 tahun dalam kasus dugaan penggelapan
- Jaksa tolak pembelaan Melani Mecimapro
Jakarta, IDN Times - Bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, akan menjalani sidang putusan dalam kasus penipuan dan penggelapan dana pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (9/2/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Melani akan mendengarkan majelis hakim membacakan hasil akhir perkara pada pukul 13.55 WIB, Senin.
“Agenda pembacaan putusan di ruang sidang 02, Senin (9/2/2026),” tulis jadwal sidang di SIPP PN Jakarta Selatan.
1. Melani dituntut 3 tahun dalam kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE

Dalam perkara ini, Melani dituntut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal tersebut berbunyi, 'Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelpan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun penjara atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.'
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fransiska Dwi Melani dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam tuntutannya.
2. Jaksa tolak pembelaan Melani Mecimapro

Dalam sidang dengan agenda replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pledoi penasihat hukum Melani.
JPU menyatakan, tetap pada tuntutannya yang menyatakan perbuatan Melani terbukti melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan tindak pidana penggelapan.
“Menolak seluruh dalil pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Fransiska,” kata JPU membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
3. Unsur menguasai uang orang lain secara melawan hukum terpenuhi

Dalam pembelaan atau pledoinya, Melani beralasan, kegagalan pengembalian dana PT MIB Rp10 miliar merupakan bagian dari risiko bisnis.
Sedangkan dalam perjanjian antar PT MIB dan Mecimapro, uang tersebut harus dikembalikan meskipun konser dinyatakan merugi bahkan jika batal.
“Dana wajib dikembalikan kepada PT Media Inspirasi Bangsa selambat-lambatnya 23 Februari 2024. Fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak mengembalikan dana tersebut, sehingga unsur menguasai uang orang lain secara melawan hukum terpenuhi,” ujar JPU.
Melani mengklaim, konser TWICE menghabiskan biaya Rp58 miliar, sedangkan pemasukan konser hanya Rp35 miliar sehingga dia mengaku menglami kerugian Rp23 miliar.
“Alasan terdakwa tidak bisa mengembalikan modal karena rugi tidak dapat diterima sebagai pembenaran. Berdasarkan Pasal 9 perjanjian, terdakwa tetap berkewajiban mengembalikan dana tersebut meskipun konser gagal atau mengalami kerugian. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh terdakwa,” ujar JPU.



















