Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein alias Om Zein (Instagram/omzein_bupatiaing)
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap kronologi pemeriksaan terhadap Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein alias Om Zein, terkait lagu viral berjudul "Lalaki Langit, Lalanang Bejad" yang menuai polemik di ruang publik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas ramainya kritik masyarakat terhadap lagu tersebut. Menurutnya, Kemendagri menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kepala daerah.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar delapan jam, dan menghasilkan puluhan pertanyaan yang menggali latar belakang hingga tujuan pembuatan lagu tersebut.
Benni menjelaskan, polemik lagu Om Zein mendapat perhatian luas dari masyarakat, termasuk anggota DPR RI dan berbagai tokoh publik. Kondisi itu mendorong Kemendagri mengambil langkah meminta klarifikasi kepada Bupati Purwakarta.
"Kemendagri itu melayangkan surat, surat panggilan, undangan untuk dimintakan klarifikasi kepada Bupati Purwakarta," kata dia.
Surat tersebut dikirim pada Kamis, 2 Juli 2026, kemudian Om Zein memenuhi panggilan sehari setelahnya, yakni Jumat, 3 Juli 2026, dengan datang ke kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya di lokasi, Om Zein diterima Inspektur Jenderal Kemendagri dan menjalani proses klarifikasi oleh tim pemeriksa.
"Datang jam 09.00 WIB, tepatnya di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Pada saat datang diterima oleh Pak Inspektur Jenderal, kemudian dilanjutkan dengan proses permintaan keterangan atau klarifikasi," ujar Benni.
Benni mengatakan proses pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB atau kurang lebih delapan jam. Selama pemeriksaan, tim mengajukan sekitar 60 pertanyaan yang berfokus pada proses penciptaan lagu hingga alasan lagu tersebut dipublikasikan.
"Yang 60 itu berkisar pertanyaan terkait dengan pembuatan atau penciptaan lagu, kemudian publikasi lagu tersebut. Jadi apa latar belakang penciptaan lagu itu, kemudian tujuannya apa diciptakan, maksudnya apa, ditujukan ke siapa lagu itu dan lain sebagainya," ujarnya.
Pemeriksaan dilakukan tim beranggotakan lima orang yang ditunjuk Inspektur Jenderal Kemendagri. Tim terdiri atas Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur Khusus, Inspektur Wilayah IV, serta dua Pengawas Utama.
Seluruh proses pemeriksaan dilakukan di ruang pemeriksaan lantai 8 Gedung Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Di akhir pemeriksaan, Benni mengatakan, Om Zein mengakui telah melakukan kesalahan dan menyesali tindakannya mempublikasikan lagu yang memicu kontroversi.
Menurut Benni, Bupati Purwakarta juga mengaku telah menerima somasi dari sebuah lembaga hukum di Jawa Barat sebelum menjalani pemeriksaan.
"Pak Bupati mengakui, menyadari bahwa sudah melakukan kesalahan, menyesali tindakan yang sudah dilakukan tersebut, dan menyampaikan komitmen untuk tidak mengulanginya lagi. Beliau merasa telah gegabah mempublikasikan lagu yang liriknya mungkin tidak sesuai dengan semestinya," kata Benni.
Selain itu, Om Zein juga menyampaikan seluruh konten yang berkaitan dengan lagu tersebut telah dihapus dari kanal media sosial miliknya maupun kanal yang terkait dengannya.
Terkait sanksi, Benni mengatakan, hingga kini ia belum menerima dokumen keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri. Menurut dia, tim pemeriksa telah menyusun laporan beserta rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini tinggal menunggu keputusan Menteri.
"Saya belum berani menyampaikan karena belum melihat dokumennya. Tim sudah bekerja, laporannya ada rekomendasi sesuai aturan yang berlaku, nanti Pak Menteri yang mencermati dan menetapkan sanksinya," ujar Benni.