Profil Ipda Rudy Soik, Dipecat Usai Tangani Kasus BBM Ilegal

- Ipda Rudy Soik dipecat oleh Polda NTT atas dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait kasus BBM ilegal.
- Soik dinilai tidak kooperatif selama persidangan dan keluar dari ruangan saat pembacaan tuntutan.
Jakarta, IDN Times - Nama Ipda Rudy Soik ramai disorot publik atas pemecatan secara tidak terhormat oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rudy Soik dipecat atas dugaan pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Dia dipecat setelah memasang garis polisi di lokasi BBM yang diduga ilegl milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar yang ada di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.
Berikut adalah profil Ipda Rudy Soik!
1. Pernah menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres NTT

Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rudy Soik, diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres (Kepolisian Resor) Kota Kupang, NTT.
Ipda Rudy Soik dipecat dengan tuduhan pelanggaran kode etik profesi Polri. Dia dikenakan melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1b mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto dan Pasal 5 Ayat 1b dan c serta Pasal 10 Ayat 1a1 dan d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ipda RS dinyatakan terbukti bersalah dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri," ucap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
2. Berhasil menangani kasus perdagangan orang di NTT

Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) menyebut, Ipda Rudy Soik berhasil menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kota Kupang, NTT.
JarNas Anti-TPPO menilai, Ipda Rudy Soik berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan bisnis perdagangan orang yang merasa terganggu yang membuat Rudy dipindahtugaskan ke bagian lain.
Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyebut Rudy Soik punya rekam jejak yang baik sebagai anggota polisi.
3. Rudy Soik keluar dari ruangan sidang saat pembacaan tuntutan

Dalam mengambil keputusan, majelis sidang Komisi Kode Etik telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tuduhan yang diajukan, tuntutan, tanggapan dari pendamping terduga pelanggar, serta seluruh bukti yang terungkap dalam persidangan.
Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan dari para saksi, yaitu Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, Ipda Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O. Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika, dan Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung.
Rudy Soik juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan, lantaran saat pembacaan tuntutan dirinya langsung keluar dari ruangan sidang.
"Pada intinya membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Akreditor, baik oleh terduga pelanggar (Ipda RS) maupun pendampingnya (Kuasa Hukum Ipda RS) mengakui bukti dan fakta tersebut, tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan Institusi Polri dan selama pemeriksaan sidang tidak kooperatif dan saat persidangan sedang berlangsung Ipda RS keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan," ujar Kombes Ariasandy, Sabtu.
4. JarNas Anti-TPPO kecam tindakan Polda NTT

Saraswati menilai, pihak kepolisian, khususnya tim etik, perlu melakukan evaluasi atas pelanggaran yang dilayangkan pada Rudy sehingga terkena sanksi pemberhentian secara tidak terhormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat terjadi jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat. Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" kata Saraswati dalam keterangan tertulis.
Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus, mengatakan, akan mendukung dan memperjuangkan hak-hak Rudy Soik. Dia juga menegaskan akan menyurati Kapolri terkait keputusan sidang etik ini.
"Kami akan mengirimkan surat ke Kapolri terkait dengan Keputusan Pemberhentian ini," ucap dia.