Propam Polri Asistensi Putusan PTDH Ipda Rudy Soik

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memecat KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik. Dia diduga pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Rudy Soik dipecat karena memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, mengatakan Mabes masih menunggu hasil putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik.
"Nanti kami cek lagi, karena hasilnya masih ada di Propam," kata Sandi di Mako Brimob, Depok, Senin (14/10/2024).
Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan saat ini pihaknya telah melakukan asistensi untuk melakukan pengawasan terkait masalah itu. Namun, dia menegaskan jika perkaranya tetap diselidiki oleh Bidang Propam Polda NTT.
"Itu wewenang Polda (NTT). Kami asistensi saja, tapi masalah itu ditangani Polda. Ada asistensi dari Divpropam (Polri), ada," kata Abdul Karim di lokasi yang sama.