Pasang Garis Polisi di Kasus BBM Ilegal, Ipda Rudy Soik Dipecat

- Polda NTT memecat Ipda Rudy Soik atas pelanggaran kode etik profesi terkait penyalahgunaan BBM di Kota Kupang, NTT.
- Majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan, dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
- Rudy Soik dinyatakan melanggar kode etik Polri karena pemasangan Police Line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa bukti yang cukup.
Jakarta, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memecat Ipda Rudy Soik atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM. Ia dipecat karena memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, NTT.
"Ipda RS dinyatakan terbukti bersalah dijatuhi sanksi berupa Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
1. Pertimbangan majelis kode etik

Majelis sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan persangkaan, tuntutan dan tanggapan dari pendamping terduga pelanggar. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan penilaian terhadap seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berupa keterangan para saksi atas nama Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, IPDA Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O. Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika dan Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung.
"Pada intinya membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Akreditor, baik oleh terduga Pelanggar (Ipda RS) maupun pendampingnya (Kuasa Hukum Ipda RS) mengakui bukti dan fakta tersebut, tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan Intitusi Polri dan selama pemeriksaan sidang tidak kooperatif dan saat persidangan sedang berlangsung Ipda RS keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan Tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan," ujarnya.
2. Rudy Soik dianggap langgar kode etik karena pasang garis polisi

Rudy Soik dinyatakan melanggar kode etik Polri terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan melakukan pemasangan Police Line (garis Polisi) pada drum dan jerigen yang kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar. Pemasangan dinilai tidak didukung bukti dan administrasi penyelidikan yang cukup.
"Sehingga korban Ahmad Anshar dan Algajali Munandar merasa malu, menimbulkan polimik dikalangan masyarakat sekitarnya, keluarganya merasa malu dengan pemberitaan media masa seolah-olah telah melakukan kejahatan padahal dirinya merasa tidak bersalah, atas tindakan Ipda RS tersebut dan telah dilakukan audit infestigasi serta pemeriksaan oleh Akreditor," ujar Ariasandy.
3. JarNas Anti TPPO kecam dipecatnya Rudy Soik

Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam atas Keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri dari Dinas Polri kepada Rudy Soik.
PTDH disebut dilakukan oleh Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin.
Keputusan ini dinilai Jarnas Anti TPPO sebagai kemunduran dalam institusi penegak hukum di Indonesia.
"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," ujar Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/10/2024).
JarNas Anti TPPO menyebutkan Rudy Soik sebagai sosok polisi aktif yang selama ini berhasil menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Komitmen dan keberhasilan Rudy Soik disebut JarNas Anti TPPO kerap membuat Rudy Soik berhadapan dengan orang-orang yang memiliki kepentingan untuk bisnis perdagangan orang yang merasa terganggu. Akhirnya, Rudy dipindah tugas ke bagian lain.
Rudy disebut JarNas Anti TPPO selalu melakukan tindakan yang cepat dan tidak memikirkan soal oknum-oknum tertentu yang menjadi pelindung bisnis yang melanggar hukum tersebut.