Kemenko PMK: TPPO Jadi Isu prioritas 20 tahun ke Depan

Jakarta, IDN Times - Upaya penindakan dan rehabilitasi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menghadapi tantangan utama, yakni terkait pemenuhan dan penyusunan data.
Hal ini diungkap Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Dia menjelaskan, permasalahan data dan pengembangan sistem layanan dan penguatan jejaring kerja sama, mulai dari pemerintah pusat, daerah, komunitas, media massa, dunia usaha, serta lembaga bantuan hukum juga sangat diperlukan.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Di wilayah-wilayah terpencil, kadang-kadang sulit bagi kita untuk menjangkau korban TPPO," kata dia, dikutip Sabtu (5/10/2024).
1. Isu TPPO jadi prioritas selama 20 tahun ke depan

Lisa juga menjelaskan, modus TPPO semakin beragam. Maka perlu inovasi pencegahan.
Pencegahan itu telah diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, terutama lewat kebijakan ketangguhan diplomasi yang fokus pada perlindungan WNI secara preventif.
"Ini artinya isu TPPO akan terus menjadi isu prioritas hingga 20 tahun ke depan. Jadi, penting bagi kita semua untuk terus mengawalnya," katanya.
2. Mencegah terjadinya pengulangan

Kemenko PMK hadir dalam Forum FGD Sinergitas Pencegahan TPPO dengan tema Junjung Tinggi Hak Asasi Manusia, Cegah dan Lawan Segala Bentuk Perdagangan Orang yang diselenggarakan Polri.
Dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Ratna Susianawati juga menekankan, pentingnya pemberdayaan korban TPPO untuk mencegah terjadinya pengulangan.
"Seringkali terjadi kenapa mereka jadi korban lagi, pergi lagi, karena belum ada upaya pemberdayaan di hilirnya," kata Ratna.
3. Empat tahun terakhir ada 3.703 WNI jadi korban online scam

Data statistik dari Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya ada 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) yang jadi korban kejahatan Online Scamming. Kemudian, sekitar 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban TPPO.
Sementara itu, berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang. Dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO, pemerintah harus bersinergi dan menghilangkan ego sektoral.