Ilustrasi keluar dari ruangan sidang. (Dok. Istimewa.)
Dalam mengambil keputusan, majelis sidang Komisi Kode Etik telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk tuduhan yang diajukan, tuntutan, tanggapan dari pendamping terduga pelanggar, serta seluruh bukti yang terungkap dalam persidangan.
Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan dari para saksi, yaitu Ahmad Anshar, Algajali Munandar, AKP Yohanes Suhardi, Ipda Andi Gunawan, Aipda Ardian Kana, Bripka Jemi O. Tefbana, Briptu Dewa Alif Ardika, dan Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung.
Rudy Soik juga dinilai tidak kooperatif selama persidangan, lantaran saat pembacaan tuntutan dirinya langsung keluar dari ruangan sidang.
"Pada intinya membenarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Akreditor, baik oleh terduga pelanggar (Ipda RS) maupun pendampingnya (Kuasa Hukum Ipda RS) mengakui bukti dan fakta tersebut, tidak mengajukan bukti atau pembelaan selain meminta maaf dan mengakui adanya perbuatan yang merugikan Institusi Polri dan selama pemeriksaan sidang tidak kooperatif dan saat persidangan sedang berlangsung Ipda RS keluar dari ruangan sidang di saat pembacaan tuntutan dan tidak bersedia mendengarkan tuntutan dan putusan," ujar Kombes Ariasandy, Sabtu.