Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua PN Jaksel, M. Arif Nuryanta (Dok. Kejagung)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Agung tetapkan Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka suap vonis bebas korupsi migor.
  • Arif dinyatakan menerima Rp60 miliar untuk membebaskan tiga terdakwa korporasi raksasa sawit.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tersangka kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng (migor).

Arif dinyatakan menerima suap Rp60 miliar untuk membebaskan tiga terdakwa korporasi raksasa sawit, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Editorial Team

Tonton lebih seru di