Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Berdasarkan situs siwas.mahkamahagung.go.id, masyarakat dapat membuat pengaduan terkait berbagai tindak kriminal ke MA melalui Siwas. Berikut tahapannya:
1. Klik tombol "Login", lalu isi Username dan Password Anda.
2. Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
- Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang Anda ketahui sendiri
- Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas Anda
3. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
- Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
- Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
- Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
4. Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
Selain itu, masyarakat dapat mengirim pengaduan melalui surel pengaduan@badanpengawasan.net, telepon: (021) 29079274, dan mengirim surat fisik ke Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan.