Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Staf Khusus SBY Diperiksa KPK soal Pencucian Uang Sekretaris MA

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan (tengah) memakai rompi tahanan KPK saat akan mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Heru Lelono. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan pencucian uang Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi bertempat di BPKP Bali," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (7/3/2024).

1. Heru Lelono diperiksa soal pembelian rumah dari uang Hasbi Hasan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Heru Lelono diperiksa pada Rabu, 6 Maret 2024. Ia diperiksa terkait pembelian rumah yang diduga memakai uang dari Hasbi Hasan.

"Dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya penggunaan uang dari Tersangka HH untuk pembelian aset bernilai ekonomis," ujar Ali.

2. Hasbi Hasan jadi tersangka pencucian uang saat kasus suapnya berjalan di pengadilan

Tersangka Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Hasbi Hasan memakai rompi tahanan KPK usai mengikuti konferensi KPK di Jakarta, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Hasbi Hasan saat ini tengah menjadi terdakwa dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Sementara kasusnya berjalan di persidangan, KPK menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.

KPK juga mengembangkan kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan. Namun, KPK belum memerinci kasusnya.

3. Hasbi Hasan didakwa terima suap pengaturan perkara Rp11,2 miliar

Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Hasbi Hasan didakwa menerima Rp11,2 miliar. Ia didakwa melakukan itu bersama-sama dengan eks Komisaris WIKA Beton, Dadan Tri Yudianto.

Keduanya saat ini sudah menjadi terdakwa yang kasusnya berjalan di pengadilan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us