Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Mahkamah Konstitusi, Lembaga yang Urus Sengketa Pemilu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga kekuasaan kehakiman yang independen dalam menyelenggarakan sistem peradilan di Indonesia. 

Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, MK wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan Wakil Presiden, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana atau perbuatan tercela lainnya. 

1. Sejarah berdirinya lembaga MK

Ilsutrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Ilman Na'fian)

MK baru pertama kali diperkenalkan tahun 1919 oleh pakar hukum asal Austria bernama Hans Kelsen (1881-1973). Ia menyatakan, diperlukan organisasi khusus yang menangani pengujian produk hukum konstitusional. Oleh sebab itu, lahirlah Mahkamah Konstitusi. 

Berlanjut pada kebutuhan judicial review pada hukum di Indonesia, MK mulai menjadi pembahasan penting yang dimuat dalam UUD 1945 amandemen III, dirumuskan dalam Pasal 24C. 

Hasil Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003. Kemudian, UU tentang MK itu mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada hari yang sama.

Selanjutnya, UU tersebut mendapat penomoran menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pada 13 Agustus 2003, akhirnya disepakati menjadi hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. 

2. Soal perselisihan Pemilu 2019

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK pernah menerima satu perkara  perselisihan hasil pemilu serentak pada 2019 yang diajukan oleh Calon Presiden/Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno. Kemudian, 260 perkara perselisihan hasil pemilu anggota parlemen. 

MK memutus perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, putusan tersebut menyatakan 104 perkara tidak dapat diterima, 101 perkara ditolak, 43 perkara gugur atau ditarik kembali oleh penggugat, dan 12 perkara dikabulkan. 

Pada Pemilu 2024, MK kembali menerima perkara perselisihan hasil pemilu. Kali ini, ada dua paslon yang menggugat hasil pemilu ke MK, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Secara keseluruhan, MK mencatat 273 sengketa pemilu yang telah didaftarkan ke MK tahun 2024. Pemutusan sengketa di MK akan memakan waktu maksimal selama 14 hari kerja. 

3. Visi misi MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Yosafat Diva Bagus)

Dalam menjalankan perannya, MK memiliki visi untuk menegakkan konstitusi melalui peradilan yang modern dan terpercaya.

Sementara itu, misi lembaga Mahkamah Konstitusi ini berkaitan dengan tiga hal, yaitu memperkuat integritas peradilan konstitusi, meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara, serta meningkatkan kualitas putusan.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Sunariyah
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us