Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kemendikbudristek.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Nadiem juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.
Dalam keputusan resminya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto, Selasa (30/6/2026).
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider," lanjut hakim.
Nadiem didakwa bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.
Nama Purwanto S. Abdullah pun mencuat usai dipercaya memimpin sidang pembacaan vonis tersebut. Ia bukan sosok baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikenal kerap menangani perkara-perkara besar. .
Berikut profil singkat Purwanto S. Abdullah.
