Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Profil Purwanto, Hakim Ketua yang Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun
Sidang vonis Eks Mendikbud Nadiem Makarim. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
  • Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek, diputus oleh majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat.
  • Ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah adalah Hakim Madya Muda PN Jakarta Pusat dengan pengalaman lebih dari dua dekade dan sertifikasi tipikor sejak 2008.
  • Sebelum memimpin sidang vonis Nadiem, Purwanto pernah menangani kasus besar seperti dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Nadiem Makarim, yang dulu jadi menteri sekolah, sekarang dihukum penjara sepuluh tahun karena salah pakai uang buat beli laptop. Hakimnya namanya Pak Purwanto, dia yang bilang hukumannya. Pak Purwanto sudah lama kerja jadi hakim dan pernah tangani banyak kasus besar. Sekarang orang-orang banyak bicara tentang dia lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kemendikbudristek.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Nadiem juga didenda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun. 

Dalam keputusan resminya, majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider. 

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto, Selasa (30/6/2026).

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider," lanjut hakim.

Nadiem didakwa bersama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. 

Nama Purwanto S. Abdullah pun mencuat usai dipercaya memimpin sidang pembacaan vonis tersebut. Ia bukan sosok baru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikenal kerap menangani perkara-perkara besar. .

Berikut profil singkat Purwanto S. Abdullah.

1. Pernah bertugas di sejumlah daerah sebelum ke Jakarta

Purwanto S. Abdullah saat menjalani pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Parigi, (27/6/2016), Parigi. (dok. PN Parigi).

Purwanto S. Abdullah saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan profil resmi PN Jakarta Pusat, Purwanto tercatat mulai bertugas sebagai hakim sejak 2001. 

Ia lahir pada 12 Mei 1976 dan kini berpangkat Pembina Tingkat I (IV/b). Dengan pengalaman lebih dari dua dekade di dunia peradilan, Purwanto termasuk hakim senior yang telah menangani berbagai jenis perkara.

Sebelum bertugas di Jakarta, Purwanto memiliki rekam jejak panjang di sejumlah pengadilan daerah. Ia memulai kariernya sebagai Hakim Pengadilan Negeri Kendari pada 2001, sebelum akhirnya dimutasi ke Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan. 

Pada 2012, Purwanto juga tercatat pernah bertugas di Sungguminasa sebelum ia lanjut bertolak ke Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan.

Selain itu, ia merampungkan masa baktinya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Parigi pada 2023, sebelum akhirnya ditarik ke wilayah PN Jakarta Pusat di tahun 2025.

2. Sudah kantongi sertifikasi hakim tipikor sejak 2008

Ilustrasi Gedung Mahkamah Agung. (IDN Times/Hana Adi)

Purwanto tercatat sebagai salah satu hakim PN yang telah mengantongi sertifikasi tindak pidana korupsi (tipikor). 

Berdasarkan data Mahkamah Agung per Januari 2020, Purwanto masuk dalam daftar hakim PN Jakarta Pusat yang telah mengikuti Diklat Tipikor IV pada 2008. Sertifikasi ini menjadi salah satu syarat penting bagi hakim untuk menangani perkara korupsi di pengadilan tipikor. 

Pengalaman tersebut memperkuat rekam jejak Purwanto sebagai hakim yang menangani perkara-perkara strategis, termasuk kasus korupsi dengan sorotan tinggi.

3. Purwanto pernah tangani perkara Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (IDN Times/Aryodamar)

Nama Purwanto semakin dikenal publik setelah memimpin sejumlah perkara besar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelum menangani sidang vonis Nadiem Makarim, Purwanto lebih dulu menjadi ketua majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Majelis Hakim yang diketuai Purwanto kala itu sempat memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara 4,6 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sebelum akhirnya Presiden Prabowo Subianto menerbitkan abolisi pada awal Agustus 2025.  

Kini, ia kembali menjadi sorotan setelah memimpin sidang vonis Nadiem Makarim.

Penunjukan Purwanto dalam dua perkara besar tersebut menunjukkan posisinya sebagai salah satu hakim yang menangani kasus-kasus strategis dan berprofil tinggi di PN Jakarta Pusat.

Editorial Team

Related Article