Profil Suhartoyo: Hakim PN Lampung yang Jadi Ketua MK

Jakarta, IDN Times - Hakim Konstitusi Suhartoyo dipilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menggantikan posisi Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman yang tersandung kasus pelanggaran etik berat dan dikenai sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sebelum jadi Hakim MK, Suhartoyo sempat menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Dia dipilih jadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu.
Pada 17 Januari 2015, pria kelahiran Sleman ini mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
1. Suhartoyo berasal dari keluarga sederhana
Berasal dari keluarga sederhana, tidak pernah terlintas dalam pikiran Suhartoyo menjadi seorang penegak hukum. Minatnya ketika Sekolah Menengah Umum justru pada ilmu sosial politik. Saat itu dia berharap bisa bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Namun, kegagalannya menjadi mahasiswa ilmu sosial politik memberi berkah tersendiri karena ia akhirnya memilih mendaftarkan diri menjadi mahasiswa ilmu hukum.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi mahasiswa ilmu sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan llmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” ujar dia dalam keterangannya.
Seiring waktu, ia semakin tertarik mendalami ilmu hukum untuk menjadi seorang jaksa, bukan menjadi seorang hakim. Namun, karena teman belajar kelompok di kampus mengajaknya ikut mendaftar dalam ujian menjadi hakim, ia pun ikut serta.
Takdir pun memilihkan jalan baginya. Ia menjadi hakim, terpilih di antara teman-temannya.
“Justru saya yang lolos dan teman-teman saya yang mengajak tidak lolos. Akhirnya saya menjadi hakim. Rasa kebanggaan mulai muncul justru setelah menjadi hakim itu,” tutur dia.