Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuasa Hukum Muhammad Fithrat Irfan, Azis Yanuar. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga terjadi gratifikasi dalam proses ini.

Muhammad Fithrat Irfan selaku pelapor mendatangi KPK, Selasa (18/2/2025), untuk melengkapi bukti pelaporan. Ia didampingi kuasa hukumnya, Azis Yanuar.

“Tadi sudah disampaikan bukti-bukti tambahan yang memang diperlukan oleh pihak KPK, untuk memproses pelaporan yang sudah dimasukkan oleh beliau pada Desember 2024 yang lalu," ujar Azis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Salah satu bukti yang diserahkan adalah rekaman percakapan kliennya dengan petinggi partai. Namun, dia enggan merinci sosok politikus yang diadukan ke KPK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di