Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
Kebijakan itu termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
“Menetapkan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung tanggal 26-Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021,” seperti tertulis pada poin ke satu dalam surat yang ditandatangani oleh Anies pada Minggu (24/1/2021).
Ada sejumlah pembeda di PSBB DKI yang kini diperpanjang Anies, berikut rangkumannya.