Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jakarta PSBB Ketat, Volume Lalu Lintas Diklaim Turun 2,86 Persen

Foto aerial suasana kendaraan yang terjebak macet di Jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta, Jumat (11/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kini memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 11-25 Januari 2020.

Dengan adanya regulasi ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengklaim adanya penurunan volume kendaraan sebesar 2,86 persen pada hari pertama PSBB ketat berlangsung.

"Dibandingkan dengan hari yang sama pada minggu lalu Senin 4 Januari 2021, volume lalu lintas turun 3,86 persen," ujar Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo lewat keterangan yang diterima IDN Times, Selasa (12/1/2021).

1. Penumpang angkutan umum perkotaan turun 6,63 persen

IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Selain itu Syafrin menyebut jumlah penumpang angkutan umum juga mengalami penurunan. Total jumlah penumpang transportasi umum perkotaan turun sebanyak 6,63 persen.

"Transjakarta -1,88 persen, MRT -10,13 persen, LRT +0,92 persen, KRL -10,83 persen, KA Bandara -40,91persen," ujar dia.

2. Jumlah pesepeda justru meningkat

Ilustrasi pesepeda di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (29/3/2020) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain pengguna lalu lintas dan transportasi perkotaan menurun, pengguna bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) juga mengalami penyusutan hingga 38,59 persen.

Namun, volume pesepeda justru naik di tengah momen pengetatan PSBB ini, ada peningkatan 5,59 persen pesepeda pada hari pertama PSBB diberlakukan.

3. PSBB ketat DKI berlangsung 11-25 Januari 2021

Ilustrasi tindak lanjut SatpolPP (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya mengatakan bahwa masyarakat sudah memahami dan menaati aturan protokol kesehatan pada hari pertama PSBB ketat dilaksanakan.

"Alhamdulillah, kita melihat hari ini masyarakat cukup memahami, mengerti," dia di Balai Kota DKI, Senin (11/1/2021) malam.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.

Sejumlah hal juga mengalami perubahan dari PSBB masa transisi ke PSBB ketat, aturan tentang hal itu termaktub dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Dwifantya Aquina
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us