Jakarta, IDN Times - Polemik mengenai commitment fee Formula E pada 22 Agustus 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta melalui skema pinjaman ke Bank DKI senilai 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar masih menuai polemik.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Potensi pelanggaran pertama terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 141 ayat 1 dan ayat 2," kata Anggara, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).