Jakarta, IDN Times -- Fraud merupakan tindak kecurangan yang sangat merugikan orang lain. Untuk itu, PT Pegadaian mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku fraud di Kantor Cabang Kebayoran Baru.
Hal ini disampaikan Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Yudi Sadono menanggapi pemberitaan tentang Kejari Jaksel yang menaikkan status penyelidikan kasus fraud di Kebayoran Baru menjadi penyidikan, Jumat (06/01/2023).
Yudi memastikan, dukungan tersebut dilakukan sejalan dengan program bersih-bersih BUMN yang dicanangkan Menteri BUMN Erick Thohir.