Jakarta, IDN Times - PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kepastian hukum terkait penahanan 15 kontainer muatan mineral milik perusahaan tersebut yang ditindak di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, sejak 17 Mei 2026.
Kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, mengatakan hampir tiga pekan setelah penindakan dilakukan, perusahaan belum menerima dokumen resmi terkait penyitaan maupun status hukum barang yang ditahan.
"Kedatangan kami ke sini mempertanyakan kepada Kejaksaan Agung cq. Jampidsus Kejaksaan Agung, seperti apa peristiwa hukum itu sebenarnya. Jangan dibuat mengambang, kan begitu. Kita juga perlu kepastian hukum," kata Poltak ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
