Pakistan Perketat Aturan Media Internasional, Perluas Pengawasan

- Pakistan menerapkan Foreign Media Facilitation Guidelines 2026 yang mewajibkan izin, akreditasi, registrasi, dan NOC bagi media asing untuk meliput di sebagian besar wilayah negara itu.
- Aturan mencakup reporter, pekerja lepas, rumah produksi, penerjemah, serta jurnalis diaspora; pemerintah dapat menyetujui, menolak, atau mencabut akreditasi dengan kriteria yang tidak diperinci.
- Kebijakan muncul setelah pemberitaan kekerasan terhadap demonstran Kashmir dan pelarangan sejumlah media; pemerintah menyebutnya mekanisme administratif, sementara organisasi jurnalis menilai pengawasan media makin luas.
Jakarta, IDN Times ā Pemerintah Pakistan memperketat aturan bagi media internasional yang hendak melakukan peliputan di negaranya. Kebijakan baru tersebut menuai kritik dari organisasi jurnalis karena dinilai memperluas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas media asing.
Aturan yang disebut Foreign Media Facilitation Guidelines 2026 itu mewajibkan siapa pun, termasuk warga negara Pakistan, untuk memperoleh izin terlebih dahulu jika ingin melakukan peliputan di wilayah negara tersebut. Pengecualian diberikan untuk tiga kota, yakni Islamabad, Karachi, dan Lahore. Namun, aturan itu tidak menjelaskan berapa lama proses pemberian izin bagi jurnalis akan berlangsung.
Dilansir The Guardian, kebijakan tersebut diumumkan setelah puluhan demonstran tewas dalam aksi protes di wilayah Kashmir yang dikelola Pakistan. Peristiwa tersebut hanya diberitakan oleh media internasional karena media lokal kerap menghadapi pembatasan dari pemerintah.
1. Jurnalis asing wajib melakukan registrasi dan mengantongi NOC

Aturan baru tersebut mewajibkan media dan jurnalis asing untuk melakukan akreditasi serta registrasi sebelum menjalankan aktivitas di Pakistan. Jurnalis juga diwajibkan memperoleh surat keterangan tidak keberatan (NOC) dari Divisi Publisitas Eksternal (EP Wing) di bawah Kementerian Informasi dan Penyiaran negara tersebut, dikutip dari India Today.
Jurnalis dapat kehilangan akreditasi jika dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan ideologi, kedaulatan, keamanan, atau ketertiban umum, meski tidak ada definisi yang jelas mengenai tindakan apa saja yang termasuk dalam kategori tersebut. Aturan baru itu memperluas pengawasan pemerintah terhadap hampir seluruh aspek operasional media asing di negara tersebut.
Aturan itu tidak hanya berlaku bagi reporter. Organisasi media, pekerja lepas, rumah produksi, penerjemah, hingga jurnalis Pakistan yang tinggal di luar negeri tetapi berkontribusi terhadap publikasi asing juga diwajibkan untuk melakukan registrasi kepada EP Wing. Pemerintah memiliki kewenangan untuk menyetujui, menolak, atau meminta informasi tambahan pada setiap tahap proses tersebut.
2. Pakistan larang sejumlah media usai laporkan kekerasan di Kashmir

Pemerintah Pakistan sebelumnya telah melarang Al Jazeera dan sejumlah media berita digital setelah pemberitaan mengenai tindakan keras aparat terhadap demonstran di Kashmir yang dikelola Pakistan. Pihaknya menuding pemberitaan tersebut sebagai propaganda anti-negara.
BBC sebelumnya juga melakukan peliputan dari wilayah tersebut dengan mengutip demonstran dan warga yang menuduh pasukan keamanan Islamabad menembaki demonstran yang tidak bersenjata. Namun, otoritas Pakistan membantah keras tuduhan tersebut dan meminta seluruh jurnalis segera meninggalkan wilayah Kashmir.
Mantan Sekjen Serikat Jurnalis Federal Pakistan sekaligus jurnalis senior, Nasir Zaidi, mengatakan bahwa media internasional selama ini secara objektif melaporkan berbagai gerakan protes, tindakan keras terhadap kelompok oposisi, serta situasi politik represif di Pakistan. Zaidi menilai aturan baru tersebut bertujuan membatasi pemberitaan kebenaran.
Zaidi juga menyebut bahwa pembatasan terhadap media internasional belum pernah terjadi sebelumnya. Dia menyebut situasi tersebut bahkan lebih buruk daripada darurat militer.
3. Pakistan bantah aturan baru bertujuan membatasi aktivitas media

Pemerintah Pakistan mengatakan pedoman yang diterbitkan tidak bertujuan membatasi media, melainkan menyediakan mekanisme administratif untuk melakukan verifikasi pers, memfasilitasi akses, dan mengoordinasikan kebutuhan peliputan. Pihaknya juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pembatasan menyeluruh terhadap pergerakan individu, mengutip BBC.
Pakistan saat ini berada di peringkat 153 dari 180 negara dalam World Press Freedom Index. Sejumlah pemerintahan sebelumnya juga telah memberlakukan pembatasan dan sensor terhadap media lokal. Namun, aturan terbaru tersebut menjadi kali pertama Islamabad menerapkan pembatasan khusus terhadap media internasional.





















