Jakarta, IDN Times - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyebut adanya dugaan penyetoran sejumlah uang dari PT TSL kepada Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) untuk memuluskan impor handphone (HP) bekas ilegal dari China.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan, uang tersebut disetorkan oleh PT TSL kepada salah satu pegawai bagian keuangan Bea dan Cukai Juanda Surabaya, Andayani sebagai perantara.
“Penyidik menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia,” kata Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
