Polri Geledah Kantor Bea Cukai Juanda Terkait Impor HP Ilegal PT TSL

- Polri melalui Kortas Tipikor menggeledah empat lokasi, termasuk Kantor Bea Cukai Juanda, terkait dugaan korupsi impor HP bekas ilegal oleh PT TSL sejak 2024 hingga 2026.
- Penyidik menemukan dokumen, data elektronik, dan catatan transaksi dari penggeledahan di kantor Bea Cukai, gudang kargo Juanda, serta rumah Direktur PT TSL dan pegawai Bea Cukai.
- Andayani, pegawai Bea Cukai Juanda, diduga menjadi perantara setoran uang dari Direktur PT TSL kepada pejabat Bea Cukai untuk memuluskan proses impor ponsel bekas.
Jakarta, IDN Times - Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi dalam importasi handphone bekas ilegal oleh PT TSL pada Rabu (24/6/2025).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah yakni Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).
“Perkara ini berawal dari dugaan adanya praktik importasi telepon seluler bekas dari luar negeri yang dilakukan dengan mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada dokumen impor,” ujar Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
1. PT TSL diduga suap Bea Cukai Juanda

Yusuf menjelaskan, PT TSL diduga melakukan impor HP bekas ilegal sejak 2024 sampai 2026. Kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara.
Dalam praktiknya, diduga ada persekongkolan yang menyebabkan kegiatan importasi tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik terhadap barang impor yang masuk.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia,” kata Yusuf.
2. Kortas Tipikor juga geledah rumah pemilik PT TSL dan pegawai Bea Cukai

Selain Kantor Bea Cukai Juanda, Kortas Tipikor Polri juga menggeledah Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) yang berada di kawasan Bandara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, rumah Muhammad Taslim (MT) selaku Direktur PT TSL di Jalan Raya Darmo Permai II, Kota Surabaya dan rumah salah satu pegawai bagian keuangan Bea dan Cukai Juanda Surabaya, Andayani di Ketintang, Kota Surabaya.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dokumen, data elektronik, catatan transaksi, dokumen kepabeanan, dokumen importasi, serta barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik,” ujarnya.
3. Andayani diduga sebagai perantara setoran uang PT TSL

Dalam kasus ini, Taslim diduga menyetor sejumlah uang kepada Andayani selaku perantara kepada petinggi Bea Cukai di Juanda, Surabaya.
Saat ini, penyidik pun telah memeriksa Andayani sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga tengah menganalisa bukti catatan penerimaan uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Andayani.
“Hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini,” ujar Yusuf.
















