Jakarta, IDN Times — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi menyatakan gugatan pihak Ali Wongso Sinaga tidak diterima dalam perkara Nomor 403/G/2025/PTUN.JKT. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ni Nyoman Vidiayu Purbasari.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas legalitas kepengurusan Depinas SOKSI pimpinan Mukhamad Misbakhun yang telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun, SOKSI adalah salah satu ormas sayap utama yang mendirikan Partai Golkar.
