Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Komisi 1 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3/2025). (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, ada tiga pasal yang akan diubah dalam RUU TNI. Pertama, pasal 3 terkait kedudukan TNI. Dasco menjelaskan, dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer TNI berkedudukan di bawah presiden. Dia menegaskan, untuk poin ini tidak ada perubahan.
Kemudian, ayat dua pasal 3 mengenai kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Ini pasal dibuat supaya semua sinergis dan lebih rapih dalam administrasinya," ujar Dasco.
Kedua, Dasco menjelaskan, RUU TNI akan mengubah pasal 53 yang mengatur tentang usia pensiun prajurit TNI. Terakhir, pasal ketiga yaitu pasal 47 yaitu prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga. Pada saat ini sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata dia.