Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan, rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mengatur sejumlah ketentuan, salah satunya mengenai jaminan sosial dan kesehatan bagi para pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.
"Salah satu hak PRT yakni hak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Puan dalam keterangan resmi dikutip IDN Times, Jumat (13/3/2026).
Selain itu, Puan mengatakan, calon PRT juga berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
“Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosiokultural antara Pemberi Kerja dengan PRT,” kata Puan.
