Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut tidak ada masalah dengan proses penunjukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri yang berlangsung cepat. Menurutnya, proses tersebut dilakukan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPR.
Hal itu disampaikan Puan dalam jumpa pers setelah rapat paripurna (rapur) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Dalam rapur tersebut, DPR menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri sekaligus menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri terpilih.
"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Puan menjelaskan, proses tersebut dimulai setelah DPR menerima surat presiden (supres) terkait calon Kapolri. Supres tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme di DPR, termasuk uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di Komisi III.
"Ya Alhamdulillah baru saja rapat paripurna selesai menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri, dan selanjutnya dalam rapat paripurna juga sudah menyetujui Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," ujar Puan.
Menurut Puan, proses penetapan calon Kapolri berjalan cepat karena tidak ada persoalan yang dipermasalahkan di Komisi III. Ia mengatakan Komisi III secara aklamasi menyetujui pencalonan Suyudi.
"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper dan alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," katanya.
Puan juga mengungkapkan bahwa surat presiden terkait calon Kapolri diterima DPR pada 30 September 2026. Ia mengatakan presiden memang biasanya hanya mengusulkan satu nama calon untuk posisi Kapolri. Hal itu berbeda dengan mekanisme pengisian sejumlah jabatan yang dapat mengajukan lebih dari satu kandidat.
"Ya, dari nama yang diusulkan memang biasanya hanya satu calon karena terkait dengan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia," kata Puan.
Setelah disetujui DPR, Puan menyebut Suyudi direncanakan segera dilantik presiden pada hari ini. Menurutnya, percepatan proses tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Kapolri.
"Proses ini sendiri sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme setelah kami menerima supres dari Presiden, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme yang ada di DPR, juga melalui mekanisme yang ada di Komisi III melalui fit and proper, dan insyaallah hari ini rencananya Presiden akan segera melantik calon Kapolri yang tadi sudah ditetapkan oleh DPR sehingga tidak ada kekosongan terkait dengan Kapolri," ujar Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Puan juga ditanya mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Ia menegaskan Listyo diberhentikan dengan hormat.
"Karena memang sudah waktunya," kata Puan.
Ketika ditanya apakah pemberhentian tersebut berkaitan dengan faktor usia, Puan membantahnya.
"Tidak, tidak ada," ujarnya.
Sementara mengenai kemungkinan Listyo bergabung ke dalam kabinet setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolri, Puan menyerahkan keputusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada presiden karena itu hak prerogatif Presiden," kata Puan.
Adapun proses fit and proper test Suyudi hanya berjalan sekitar 22 menit. Ia hanya memaparkan visi dan misi di hadapan anggota Komisi III DPR. Setelah itu, DPR melalui rapat paripurna langsung menetapkan Suyudi.
