Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan buka suara terkait informasi adanya sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut telah dilakukan penyesuaian, di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ucap Rizzky dalam keterangan, Kamis (5/2/2026).
