Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Calon Presiden (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Tiga pasangan capres-cawapres akan menggelar kampanye akbar di sejumlah provinsi Pulau Jawa pada tiga hari terakhir masa kampanye.

Lokasi kampanye akbar itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu, dijelaskan bahwa kampanye akbar berlangsung dari 21 Februari sampai 10 Februari 2024. Artinya kampanye akbar digelar selama 21 hari.

1. KPU bagi sistem zonasi untuk kampanye akbar

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

KPU dalam keputusan tersebut juga membagi lokasi kampanye akbar ke dalam tiga zona. Sistem zonasi itu dilakukan agar kampanye akbar tidak berdempetan antara paslon satu dengan lainnya.

Adapun, Zona A meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.

Kemudian, Zona B terdiri dari Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

Terakhir, Zona C meliputi Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah

2. KPU bikin sistem zonasi

Editorial Team

Tonton lebih seru di