Lamongan, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi mengantongi hak paten kepemilikan dua kuliner khas daerah, yaitu soto Lamongan dan sego boran. Kedua panganan yang telah melegenda dan dikenal masyarakat luas di Indonesia tersebut telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Jika sego boran terbilang khas karena hanya ditemukan di Lamongan, soto Lamongan punya ciri khas berbeda. Soto ini ditaburi koya alias krupuk udang yang dihaluskan.
HaKi sendiri memiliki beberapa manfaat bagi pemegangnya, di antaranya adalah perlindungan hukum jika pelanggaran hak cipta. Selain itu, kepemilikan HaKI akan memudahkan pengembangan produk dan komersialisasinya.