Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian di Ciracas, Jakarta Timur. Pelaku pemuda 19 tahun berinisial M yang tega menghabisi nyawa mantan pacarnya, A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan AM mengajak dua tersangka lainnya, D (19) dan B (18), untuk membantu membunuh mantan pacarnya.
“Pelaku (M) tidak terima diputuskan hubungannya oleh korban. Para pelaku ingin merampas harta korban dan menyetubuhi korban,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).