Tak Adil ke Brigadir J, Penonaktifan Kapolres Jaksel Dinilai Tepat

Jakarta, IDN Times - Penonaktifan dua perwira yakni Karo Paminal Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Budhi Herdi atas kasus tragedi tewasnya Brigadir J diapresiasi Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi).
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, penonaktifan Karo Paminal Pori dan Kapolres Jaksel tentu bakal menjadikan kasus ini menjadi makin terbuka.
"Kasus ini semakin terang. Satu persatu tokoh baru yang diduga ikut membiaskan kasus penembakan ini (Brigadir J) telah dicopot Kapolri," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/7/2022).
1. Penonaktifan artinya ada dugaan pelanggaran hukum

Edi mengatakan, dengan dinonaktifkannya dua perwira tersebut bersamaan dengan dinonaktifkannya Irjen Pol Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri, menunjukkan ada sesuatu hal yang kuat dugaannya melanggar hukum.
Adapun Tim Khusus bentukan Kapolri saat ini tengah mengarahkan penyelidikan pada dugaan upaya mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.
2. Dua perwira dianggap lampaui kewenangannya sebagai anggota Polri

Edi menilai dinonaktifkannya dua perwira tersebut karena sudah dianggap melampaui kewenangannya sebagai anggota Polri.
"Bahkan masyarakat melihat sikap mereka sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memiliki empati terhadap keluarga korban," kata dia.
Dalam peristiwa penembakan tersebut, sikap kedua perwira Polri itu dinilai telah menyakiti hati masyarakat. Sikap dan prilaku keduanya tidak sesuai dengan program Presisi Kapolri.
"Kita melihat Kapolri tidak diam dan terus mencermati serta mendengar keluhan dan masukan masyarakat. Rakyat kita minta terus mendukung Kapolri membenahi Polri yang semakin baik," tukasnya.
3. Penonaktifan dinilai perlu dilakukan menurut Polri

Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya menonaktifkan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto terkait kasus kematian Brigadir J.
“Pertama, menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, kedua Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
Diketahui, Karo Paminal dalam kasus ini diduga melarang keluarga Brigadir J membuka peti saat mendatangi kediaman Brigadir J di Jambi. Sedangkan Kapolres Jakarta Selatan, menangani kasus laporan dugaan pelecehan seksual yang menimpa istri Irjen Pol Ferdy Sambo.