Sidang lanjutan teror air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan militer Jakarta. (IDN Times/Santi Dewi)
Koalisi sejak awal menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa melalui peradilan militer. Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari.
Koalisi mengingatkan Reformasi 1998 telah memberikan arah bahwa prajurit TNI semestinya diadili melalui peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Sementara itu, tindak pidana umum seharusnya diperiksa melalui peradilan umum.
Namun, praktik berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya.
Alhasil, mereka meminta Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum atas pengujian norma yang mempertahankan dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum.
"Selama tindak pidana umum terhadap warga sipil masih diadili dalam sistem yang berpusat pada institusi pelaku, persamaan di hadapan hukum hanya akan menjadi janji kosong. Negara harus memilih: melindungi korban dan menegakkan keadilan, atau membiarkan impunitas terus diproduksi oleh sistem," kata Koalisi Masyarakat Sipil.
Atas putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyampaikan lima tuntutan:
1. Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Koalisi menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.
2. Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
3. Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer. Sementara itu, setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI, terutama yang korbannya warga sipil, wajib diperiksa melalui peradilan umum.
4. Mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum serta memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, dan perlindungan hak setiap warga negara.
5. Mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, serta reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus. Negara juga diminta membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.