Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), M. Qodari, mengatakan ada empat pola dalam penyusunan RUU Perampasan Aset yang diambil dari berbagai negara. Menurutnya, RUU Perampasan Aset juga tidak hanya digunakan untuk kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Jadi, ada empat model atau ada empat pola tuh dari berbagai negara di dunia mengenai sistem perampasan aset ini. Dan perampasan aset ini tidak hanya bicara masalah korupsi di pemerintahan, tapi juga berbicara mengenai kasus-kasus kriminal yang terjadi di masyarakat," ujar Qodari di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
"Misalnya ada penipuan terkait dengan travel umrah, travel haji, berkaitan dengan investasi, berkaitan dengan asuransi. Jadi ini sebetulnya nanti akan sangat bermanfaat untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dialami oleh masyarakat, bukan hanya yang ada di pemerintahan," sambungnya.
Oleh karena itu, kata Qodari, perlu ada waktu dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, sehingga ketika sudah ditetapkan, bisa digunakan sebagai landasan hukum yang baik.
