Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) pukul 14.15 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengungkap peran petugas bandara Soekarno-Hatta berinisial OP dalam kasus Rachel Vennya.
OP diduga turut serta membantu Rachel Vennya kabur dari tempat karantina usai bepergian dari Amerika Serikat (AS).
"Ya artiannya kan dia (Rachel) keluarnya harus ada yang membantu. Kalau dia keluar gak ada yang bantu, kan gak bisa," kata Tubagus, Rabu (3/11/2021).
Meski demikian, Tubagus belum mau mengungkap detail bagaimana cara petugas bandara tersebut membantu Rachel Vennya kabur dari tempat karantina.
“Intinya turut membantu, kalau detailnya materi penyidikan. Turut membantu dalam pelaksanaan proses pidananya," ujar Tubagus.
Rachel Vennya dan tiga orang lainnya dijerat UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara. Mereka pun terancam hukuman satu tahun penjara.