Kemenag Siap Kirim Ahli untuk Proses Hukum Kasus Panji Gumilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan ahli apabila Bareskrim Polri meminta ahli dari Kemenag dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
"Kalau kami dimintai saksi ahli, akan kami siapkan," ujar Yaqut dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Jumat (4/08/2023).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
1. Menyerahkan proses hukum ke polisi
Yaqut menuturkan, dia menyerahkan proses hukum kasus Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu kepada pihak kepolisian.
"Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," sambungnya.
Baca Juga: Polri Buka Peluang Tersangka Lain Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
2. Panji Gumilang akan ditahan selama 20 hari pertama
Editor’s picks
Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023 mendatang.
Baca Juga: Polri Geledah Ponpes Al Zaytun Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang
3. Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil koordinasi dan analisis transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi terkait yayasan, yakni tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi Dana BOS, dan tindak pidana pengelolaan zakat.
Baca Juga: Anis: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Kemunduran Demokrasi