MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berkerja keras dalam melindungi umat dan menjaga kondusivitas terkait penyelesaian perkara dugaan tindak penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah, mengapresiasi kerja keras Polri dalam menangani kasus pimpinan Ponpes Al Zaytun.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam melindungi umat serta menjaga kondusivitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat gaduh oleh Panji Gumilang," ujar Ikhsan Abdullah, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (2/8/2023).

1. Ulama dan umat mendukung penyelesaian kasus Panji Gumilang

MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji GumilangIDN Times/Yudi Pane

Ikhsan menjelaskan, ulama dan umat senatiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

"Tentu ulama dan umat akan mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum tersebut, dari penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan," ujar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Katib Suriyah.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

2. Diperiksa Polri, Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka

MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji GumilangSejumlah anggota Brimob muncul di tengah pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahdardjo Puro, menyampaikan penetapan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada malam Selasa (1/8/2023).

"Hasil dalam proses gelar perkara itu menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka," ujar Djuhamdhani.

Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa (1/8) siang hingga pukul 19.30 WIB, kemudian penyidik melanjutkan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka mulai pukul 21.15 WIB.

3. Kena pasal berlapis, maksimal hukuman 10 tahun penjara

MUI: Polri Telah Bekerja Keras Menangani Kasus Panji GumilangIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Vanny El Rahman Verified

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri meminta 40 keterangan saksi, ditambah 17 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan lainnya. Panji Gumilang dijerat pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama 10 tahun pidana penjara.

Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun. Kemudian, Pada 45 a ayat (2) berkaitan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dijaga Ketat Saat Panji Gumilang Diperiksa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya