Jakarta, IDN Times - Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun minta dibebaskan dari kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya. Hal itu disampaikan melalui Tim Penasihat hukumnya dalam nota keberatan.
"Kami tim penasihat hukum Saudara Rafael Alun Trisambodo memohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Saudara Rafael Alun Trisambodo," ujar tim pengacara Rafael di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Membebaskan Sudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum. Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," imbuhnya.