Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)
Amnesty Internasional Indonesia melalui Catatan Akhir 2025 juga menyebut negara menunjukkan sikap anti-kritik atas berbagai gelombang protes terkait revisi UU TNI, hak buruh, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan tunjangan DPR sejak Maret, Mei, dan hingga Agustus 2025.
Alih-alih dialog dan menyelesaikan masalah rakyat seperti PHK massal, Amnesty melihat, efek kebijakan efisiensi dan melesunya ekonomi, negara justru meremehkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan dan akibatnya aparat pun represif.
Dalam catatan Amnesty, kebijakan paling bermasalah pada 2025 ialah kenaikan pajak awal tahun, pengesahan UU TNI akhir kuartal pertama hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat memasuki kuartal akhir tahun. Banyak pasal berpotensi menjustifikasi pelanggaran hak-hak warga dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan penegak hukum dalam KUHAP yang baru.
“Watak otoriter pemerintah dan DPR terlihat dalam proses penyusunan kebijakan yang tanpa hikmah musyawarah seperti RUU TNI dan RKUHAP ini. Yang lebih mengerikan ke depan adalah implementasi dari KUHAP baru ini yang mengancam hak asasi manusia,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Jakarta, 29 Desember 2025.
Jika tidak dikoreksi, kata Usman, bukan mustahil ke depan semakin marak penangkapan yang semena-mena dan upaya paksa lainnya. “Tahun ini saja (2025), 5.538 orang ditangkap semena-mena, disiksa dan terkena gas air mata hanya karena berdemonstrasi."
Bahkan, Amnesty mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan dapat mengakibatkan cacat permanen saat demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Bukannya melakukan koreksi, Kapolri malah menerbitkan Perkapolri 4/2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api.
Alih-alih membentuk Tim Pencari Fakta dan melepaskan warga yang ditangkap, negara memproduksi stigma ‘anarkis,’ ‘penghasut’ dan ‘teroris’ ke para demonstran, mengadili Delpedro, Muzaffar, Syahdan Husein, Khariq Anhar.
“Ini taktik klasik meredam kritik. Mereka yang bersuara kritis dipenjarakan dan disalahkan atas kerusuhan akhir Agustus. Sementara negara gagal mengusut siapa sesungguhnya pelaku kerusuhan tersebut,” kata Usman.
Represi ini, kata Usman, berlanjut secara sistematis terhadap aktivis dan pembela HAM. Amnesty mencatat 283 pembela HAM mengalami serangan karena kerja-kerja mereka selama 2025, di antaranya kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi dan percobaan pembunuhan. Mayoritas pembela HAM yang mengalami serangan adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing 106 dan 74 orang.
Kasus-kasus yang terjadi menjelang penghujung 2025 menunjukkan pola yang sama: serangan terhadap 33 orang masyarakat adat Sihaporas, Simalungun yang melukai 18 perempuan, 15 laki-laki, dan anak penyandang disabilitas, (22 September 2025), lalu penangkapan dua aktivis Walhi dan Kamisan, Adetya Pramandira dan Fathul Munif (27 November 2025), hingga penangkapan Ketua Adat Dusun Lelayang Tarsisius Fendy Sesupi usai mengritik deforestasi dan kegiatan korporasi di Kalimantan Barat, (9 Desember 2025).
Pejabat dan aparat juga melarang bedah buku Reset Indonesia di Desa Gunungsari, Madiun, Jawa Timur, Sabtu (20 Desember 2025). Mobil mereka juga diteror pada pukul 03.05 WIB dini hari (21 Desember 2025).
“Mereka yang lantang membela lingkungan dan tanah ulayat dibungkam lewat intimidasi dan kriminalisasi. Ini adalah upaya sistematis untuk menutupi kegagalan negara dalam mengelola kekayaan alam berlandaskan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya,” kata Usman.
Kebijakan malapetaka lainnya adalah pengangkatan mantan Presiden Soeharto sebagai pahlawan nasional dan penulisan ulang sejarah nasional. Kebijakan ini, menurut Usman, menegasikan fakta pelanggaran HAM masa lalu, khususnya sejak Tragedi 1965, Petrus 1980-an, Priok 1984, Lampung 1989, hingga Tragedi Trisakti-Semanggi 1998-1999.
Tahun 2025 juga menjadi tahun perluasan peran militer di luar pertahanan. Revisi UU TNI memperluas peran militer mengurus pertanian, proyek strategis nasional, Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penugasan perwira aktif di jabatan sipil. Kabar baik putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 13 November yang membatasi “penugasan” anggota Polri di luar kepolisian berujung dengan terbitnya Perpol 10/2025.
“Penyimpangan peran, fungsi, dan wewenang dua alat negara itu berpotensi mengembalikan mereka sebagai alat represi seperti yang terlihat di sepanjang 2025,” kata Usman.