Jakarta, IDN Times - Menanggapi keresahan masyarakat terkait penonaktifan status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, angkat bicara.
Ia menegaskan bahwa proses aktivasi dan nonaktivasi peserta PBI merupakan wewenang penuh dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Tahukah Anda? Beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan. Sebetulnya BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI," ujar Ali Ghufron dikutip Instagram resminya @BPJS Kesehatan, Sabtu (7/2/2026).
