Menkes Buka Suara soal 11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Dimatikan

- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan terkait penonaktifan secara mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- BPJS Kesehatan dan Kemensos akan mencari solusi atas persoalan penonaktifan kepesertaan tersebut.
- Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Jakarta, IDN Times – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan BPJS Kesehatan terkait penonaktifan secara mendadak sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.
“Komunikasi ada, diskusi karena kan terlibat Kemenkes juga salah satu stakeholder lah di sini. Tapi memang BPJS kan sudah menjelaskan bahwa ada perubahan dari peserta PBI yang ada, dari Kementerian Sosial,” ujar Budi di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
1. Pertemuan dengan BPJS Kesehatan dan Kemensos

Budi menyebutkan, ke depan akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas solusi atas persoalan penonaktifan kepesertaan tersebut. Pertemuan itu rencananya akan dipimpin Kementerian Sosial dan melibatkan BPJS Kesehatan serta Kementerian Kesehatan.
“Nanti akan ada pertemuan untuk bisa merapikan masalah-solusinya seperti apa. Yang nanti akan dipimpin oleh Kementerian Sosial, BPJS, dan kita nanti akan berpartisipasi,” ucap dia.
2. BPJS Kesehatan dan Kemensos akan cari solusi

Ia menyebut saat ini alternatif solusi masih dibahas antara Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Namun, Budi mengaku, belum mengetahui secara detail teknis dari alternatif tersebut.
“Ada alternatifnya sedang dibicarakan antara Kementerian Sosial dengan BPJS. Cuma saya tidak paham teknisnya seperti apa ya. Tapi saya sudah terinformasi sudah ada diskusi antara BPJS dan Kementerian Sosial. Bisa nanti ditanyakan ke BPJS,” katanya.
3. Penonaktifan berdasarkan SK Mensos

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya," ucap Rizzky dalam keterangan, Kamis (5/2/2026).
Rizzky menerangkan pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial, supaya data peserta PBI JK tepat sasaran.
"Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky.


















