Ilustrasi tampak depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Menteng, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dalam kesempatan itu, Chusnul juga mengkritisi upaya pelemahan lembaga KPU. Ia secara khusus menyoroti siklus jabatan jajaran komisioner KPU yang sering menuai permasalahan. Sebab jabatan itu tidak sesuai dengan periode gelaran pemungutan suara. Ia pun memberikan contoh, ada komisioner KPU di daerah yang masa jabatannya habis seminggu jelang hari pemungutan suara pilkada.
"Tidak mungkin KPU bisa menyelenggarakan pemilu kalau siklus jabatannya seperti itu. Hanya seminggu sebelum pemilu baru komisionernya diangkat," tuturnya.
Chusnul lantas mengisahkan, saat ia masih menjabat sebagai Anggota KPU pada 2006 lalu, jajaran komisioner sempat bertemu dengan presiden, menko, dan Mendagri. Membahas agar jangan sampai siklus jabatan KPU ini jadi kendala penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Tahun 2006 pada saat kami KPU, saya masih anggota KPU sampai 2007, ketemu dengan Presiden dan semua Menko dan Mendagri waktu itu, saya katakan, 'perpanjang KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai akhir 2009. Agar pemilu 2009 itu ada 4 tahun mempersiapkan pemilunya'," tuturnya.
"Kita bisa bayangkan KPU baru seminggu jadi anggota komisioner, pasti adigang-adigung, 'Hei partai peserta, saya pejabat di sini,' kan begitu. Ini ada yang Januari untuk Februari atau Maret pemilu, ada yang saya tahu itu seminggu sebelum pemilu di beberapa daerah baru komisionernya diganti," sambung dia.