Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua Bawaslu Tanggapi soal Bukti yang Diserahkan Pelapor ke KPK

IMG_20251028_154545.jpg
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Bagja anggap pelaporan sebagai bagian dari pengawasan publik
  • Gabdem serahkan bukti laporan ke KPK terkait dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Bawaslu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menanggapi soal bukti baru yang diberikan pihak pelapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Bawaslu. Pelapor dari Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) ini menambahkan bukti tersebut pada Senin (27/10/2025).

Bagja pun menanggapi dengan santai penyerahan bukti baru itu. Dia meyakini, langkah yang dijalankan sudah benar dan tidak melanggar aturan.

“Bukti barunya apa? Kan, ya, monggo saja. Tapi yang jelas, semua proses telah dilakukan,” kata Bagja saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Terlebih, dalam laporan perdananya, pelapor menggunakan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bukti. Padahal BPK sudah menyatakan laporan keuangan Bawaslu dengan wajar tanpa pengecualian (WTP).

“Karena kalau dari segi laporan, laporannya kan pakai data BPK, ya, katanya? Kan ini WTP, bagaimana pakai data BPK, terus WTP?” kata Bagja.

1. Anggap bagian dari pengawasan publik

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025). (Dok. Bawaslu Sulsel)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/5/2025). (Dok. Bawaslu Sulsel)

Bagja pun mengaku tidak mempersoalkan adanya pelaporan ke lembaga antirasuah tersebut. Dia menganggap, hal ini sebagai bagian dari publik melakukan pengawasan terhadap lembaganya.

“Jadi hal apa pun yang kemudian, ini kan hal biasa misalnya ada temuan BPK kemudian diperbaiki. Ini kan mereka melaporkan in the middle, kalau gak salah, dan datanya juga tidak terlalu akurat menurut kami,” kata dia.

2. Pelapor serahkan bukti laporan ke KPK

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, Gabdem sebagai pelapor Ketua Bawaslu kembali mendatangi ke KPK untuk menyerahkan bukti terkait dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Bawaslu.

Koordinator Gabdem, Guntur Harahap, memastikan, pihaknya memiliki data valid yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran di Bawaslu RI.

"Kami telah melakukan investigasi dan mengumpulkan data dan hari ini kami serahkan ke KPK RI untuk menunjang proses investigasi lanjut mereka. Penyerahan bukti yang kami lakukan ini memberikan bukti yang cukup kuat bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran dan prosedur pengadaan yang berisiko menimbulkan kerugian negara," kata dia dalam keterangannya, Senin (27/8/2025).

Guntur mengatakan, pihaknya menghargai langkah KPK yang sedang memproses laporannya sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia memahami, proses laporan itu masih berada pada tahap awal, yaitu memverifikasi kevalidan informasi dan memastikan unsur tindak pidana korupsi yang memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.

Namun, Gabdem mengkritisi pernyataan Bagja yang menyebutkan, masalah teknis proyek telah diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku.

"(Pernyataan Ketua Bawaslu) justru memperlihatkan adanya potensi persoalan serius dalam pengelolaan anggaran di Bawaslu RI. Pernyataan tersebut tidak dapat menutupi fakta bahwa laporan kami menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan," kata dia.

3. KPK didesak tindaklanjut kasus dengan cermat, transparan, dan profesional

Gedung KPK
ilustrasi Gedung KPK (kpk.go.id)

Guntur mendesak agar KPK melanjutkan proses telaah ini dengan cermat, transparan, dan profesional.

"Kami mendesak agar KPK tidak hanya fokus pada aspek pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi, tetapi juga melakukan penindakan," kata dia.

Dia mengatakan, penanganan kasus ini tidak hanya penting untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjaga integritas lembaga-lembaga publik yang berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk Bawaslu.

"Gabdem berharap KPK dapat bertindak tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih bersih dari praktik korupsi," ujar Guntur.

Terpisah, KPK menyebut akan menindaklanjuti dugaan korupsi proyek command center di Bawaslu. Kasus ini diduga menyeret nama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

"Terkait adanya informasi awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dari informasi awal tersebut tentu nanti KPK akan melakukan telaah. Apakah informasi itu valid kemudian apakah informasi itu betul ada unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsinya atau tidak," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Kamis (23/10/2025).

Setelah itu, KPK akan menganalisis untuk menentukan apakah laporan tersebut bisa ditindaklanjuti KPK atau tidak. Namun, proses ini berlangsung tertutup dari publik.

"Namun demikian sebagai bentuk akuntabilitas KPK maka setiap progres dan hasilnya pasti kami sampaikan, kami update kepada pelapor," ujar dia.

Sebelumnya, Rahmat Bagja dilaporkan ke KPK terkait korupsi proyek command center serta renovasi gedung Bawaslu Tahun Anggaran 2024. Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp12,14 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Komnas Perempuan Gunakan Soto Jadi Simbol Ketahanan Budaya dan Bhinneka

28 Okt 2025, 23:16 WIBNews